Islam menganjurkan perkawinan, islam tidak membenarkan ajaran hidup (tidak kawin) yang diyakini oleh para rahib (pendeta). Nikah juga disyariatkan oleh Allah seumur dengan perjalanan sejarah manusia. Sejak nabi Adam dan Siti Hawa, nikah sudah disyariatkan. Pernikahan nabi Adam dan Siti Hawa di surga adalah ajaran pernikahan pertama dalam Islam.
Sebagai suatu aspek agama, perkawinan adalah merupakan suatu yang suci. Sesuatu yang dianggap luhur untuk dilakukan. Karena itu kalau seseorang hendak melangsungkan perkawinan dengan tujuan yang sifatnya semenatara saja seolah olah sebagai tindakan permainan, agama Islam tidak memperkenankannya. Perkawinan hendaknya dinilai sebagai sesuatu yang hanya hendak dilakukan oleh orang-orang dengan tujuan luhur dan suci, hanya dengan demikian tujuan perkawinan itu dapat tercapai.
Untuk teman teman yang ingin melanjutkan membaca artikel ini, silakan klik Link ini.
Komentar
Posting Komentar